FEODALISME
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen Pengampu Dr. Suranto, M.Pd
Oleh
Nuzulul Khoirunnisa’ (120210302103)
Kelas B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pada
abad petengahan di Eropa yakni yang dimulai dengan runtuhnya Romawi dan
berakhir pada masa reinassanse abad ke-14, sekitar abad ke-3 Romawi pecah
menjadi dua wilayah yakni Romawi barat dan Romawi Timur, waktu-waktu tersebut
merupakan permulaan munculnya perekonomian yang biasanya kita sebut sistem
feodalisme. Sistem feodalisme yang
terjadi mengakibatkan munculnya kelas penguasa, ningrat, borjuis, aristokrat
dan kelas bawah yang terdiri dari buruh, petani dan hamba. Sistem yang demikian menjadikan kelas
bangsawan dan lain sebagainya untuk mengambil alih dan memonopoli sistem
perekonomian. Dalam feodalisme, tanah
ibarat sumber kehidupan bagi para raja dan bangsawan. Seluruh tanah dianggap milik raja dan
keluarganya. Rakyat hanya meminjam
sehingga harus membayar pajak atau upeti dan sewaktu-waktu raja boleh mengambil
kembali tanahnya jika ia menginginkan. Akibatnya,
patronase menjadi kelaziman yang tak bisa dihindari. Jika masyarakat ingin hidup maka ia harus
mengabdi pada penguasa tanah: raja, bangsawan dan tuan tanah. Petani dan masyarakat mesti tunduk dan hormat
kepada mereka.
Pada
hakekatnya, sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah demokrasi. Namun nilai-nilai feodalisme itu kian
bertahan dan berkembang dalam wujud neo feodalisme yang sebenarnya bertolak
belakang dengan paham dan prinsip demokrasi yang tumbuh pada persamaan. Sebuah fenomena dari tradisi masa lalu yang
membuat demokrasi di Indonesia seakan-akan kehilangan makna aslinya. Melihat perkembangan feodalisme di Indonesia
dan telah merusak nilai-nilai demokrasi, maka hal ini mendorong penulis untuk
mendalaminya karena sampai saat ini sistem feodalisme terus menjadikan
masyarakat hidup dalam ketakutan dan penderitaan yang berkepanjangan.
Akhirnya,
alasan dalam penulisan makalah ini adalah bahwa penulis ingin memahami dan
mengetahui secara lebih mendalam tentang sistem feodalisme yang terjadi di
Negara-negara Eropa dan secara khusus sistem feodalisme yang terjadi di Negara
Indonesia. Selain itu, tujuan yang
hendak dicapai dalam penulisan makalah ini adalah mengetahui apa itu sistem
feodalisme yang terjadi di sebuah Negara secara khusus Negara Indonesia, mengetahui
perkembangan sistem feodalisme.
1.2.Rumusan Masalah
1.2.1.
Bagaimanakah konsep dasar feodalisme itu?
1.2.2.
Bagaimanakah perkembangan feodalisme di
Negara-negara Eropa?
1.2.3.
Bagaimanakah perkembangan feodalisme di
Negara Indonesia?
1.2.4.
Bagaimana pendapat Penulis mengenai
feodalisme? Setuju atau tidak?
1.3.Tujuan
1.3.1. Untuk
mengetahui konsep dasar tentang feodalisme
1.3.2. Untuk
mengetahui bagaimanakah perkembangan feodalisme di Negara-negara Eropa
1.3.3. Untuk
mengetahui bagaimanakah perkembangan feodalisme di Negara Indonesia
1.3.4. Untuk
mengetahui pendapat Penulis mengenai feodalisme
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Konsep Dasar Feodalisme
Feodalisme adalah
struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan / monarki untuk
mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan
pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra.
Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada
sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan yang menempatkan kalangan kesatria dan
kelas bangsawan lainnya (vassal)
sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau dalam bahasa Latin feodum) yang ditunjuk oleh monarki
(biasanya raja atau lord).
Istilah “feodal” (dalam konteks Eropa) berasal dari kata Latin “feudum” yang sama artinya dengan fief, ialah sebidang tanah yang
diberikan untuk sementara kepada seorang vassal (penguasa bawahan atau pemimpin
militer) sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada penguasa (lord)
sebagai pemilik tanah tersebut. Dalam hal ini feodalisme berarti
penguasaan hal–hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah, khususnya yang
terjadi di Eropa Abad Pertengahan.
Feodalisme
merupakan system social ciri khas dari abad pertengahan, dari system itu
melahirkan masyarakat yang penuh dengan kekerasan, kebrutalan dan kesewenang-wenangan
oleh sang penguasa. Istilah feodalisme
pertama kali dimunculkan di Perancis pada abad ke-16. Periode tersebut sebagai
pembeda periode tersebut dari modernitas.
Feodalisme
adalah sebuah system pemerintahan yang dipegang oleh tuan feodal untuk
menaungi para vassal yang telah
menyerahkan fief. Pemerintahan semacam
itu disebut feodal system.
Istilah
feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak
pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an,
para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek
kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin
lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang
dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai
tanpa kualifikasi yang jelas.
Foedalisme sebagai suatu sistem yang ada di Eropa dan
terjadi pada sekitar abad IX-XII merupakan system
yang jauh dari demokrasi. Dari system
tersebut dapat terbentuk dasar
pemerintahan lokal, pembuatan undang-undang, menyusun dan mengatur angkatan
perang dan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan kekuasaan eksekutif. Pemerintahan ini otoriter dan itu dibuktikan
dengan doktrin feodal yang dikatakan
bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja. Raja sebagai
pemilik tanah-tanah luas terbentang di wilayah kerajaannya.
Feodalisme
juga dapat diartikan
sebagai sistem pemerintahan yang dipegang oleh seorang pemimpin dan mayoritas
bangsawan, kekuasaan mutlak berada dibawah kuasa mereka dan memiliki bawahan yang juga masih dari
kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vasal dan jumlah bawahan tersebut banyak. Para vasal ini wajib membayar upeti
kepada tuan mereka. Sedangkan para
vasal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri
yang memberi mereka upeti.
Masyarakat feodal menggantungkan hidupnya dari hasil
pertanian, dari hal
tersebut membuat para pemilik tanah sebagai pihak yang berkuasa dan
menempati lapisan atas struktur masyarakat atas dukungan petani lapisan
terbawah. Di lapisan tengah terdapat pegawai
kaum feodal dan pedagang. Karena itulah tanah menjadi
faktor produksi utama dan
dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti pembahasan dari feodalisme adalah Tanah menjadi sumber
kekuasaan bagi para tuan feodal yang memegang peranan penting pada
zamannya. Seseorang dikatakan memiliki
kekuasaan bila orang tersebut memiliki modal utama berupa tanah yang kemudian
berkembang menjadi wilayah. Sejarah
feodalisme adalah sejarah peradaban manusia itu sendiri, dimana manusia dari
awalnya sudah haus akan kekuasaan dan kedudukan.
Dalam
penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan untuk
merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa
yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin dihormati' atau 'bertahan pada
nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari
pengertian politiknya.
Dari berbagai sudut pengertian tentang feodalisme, dapat
disimpulkan bahwa yang
menjadi inti pembahasan dari feodalisme adalah tanah, dimana manusia itu
hidup. Tanah memegang peranan penting
pada zaman feodal, karena seseorang dikatakan memiliki kekuasaan bila orang
tersebut memiliki modal utama berupa tanah yang kemudian berkembang menjadi
wilayah.
Feodalisme
mulai tumbuh pada percampuran kebudayaan Roma dan Jerman.
Tentu saja percampuran kedua kebudayaan ini kemudian menimbulkan sebuah
sistem baru yang disebut feodalisme.
Unsur
kebudayaan yang membentuk feodalisme adalah :
1.
Budaya
militer suku-suku
bangsa Jerman, berupa kebiasaan para pemimpin pasukan untuk membagikan rampasan perang kepada para prajurit
sebagai imbalan atas pelayanan mereka.
Pola ini merupakan dasar hubungan feodal (lord-vassal)
2.
Sistem
kepemilikan tanah Romawi yang menjadi semakin penting ketika perdagangan mundur
akibat perang. Para petani miskin yang tidak mampu membayar pajak sering
mengalihkan tanahnya kepada bangsawan atau tuan tanah, yang kemudian meminjamkan tanah itu
kepada para petani miskin untuk dikelola.
Pada praktiknya para petani yang terikat pada tanah yang bukan miliknya ini berkedudukan
setengah budak. Orang-orang Jerman lambat laun mengadopsi
kebiasaan ini
Ada
setidaknya empat komponen utama yang membentuk sistem feodal yaitu :
1. Lord
adalah pemilik tanah, biasanya seorang bangsawan
dari keluarga raja atau kalangan agamawan (uskup, biarawan)
2. Vassal
atau Knights adalah kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya
dalam bentuk dukungan militer) kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang
disewakan
3. Fief
adalah tanah yang disewakan berupa lahan-lahan
pertanian
4. Serf
atau penggarap tanah ialah petani yang mengerjakan lahan pertanian dengan
status setengah budak
2.2.
Perkembangan Feodalisme di Eropa
Abad
pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan
antara Vassal dan Lord). Kehidupan
sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan
kekuasaan antar bangsawan.
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia, feodalisme adalah system sosial atau
politik yang memberikan kekuasaan yang
besar kepada golongan bangsawan, system social yang mengagung-agungkan jabatan
atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja, system sosial
di Eropa pada abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar ditangan tuan tanah.
Dalam
id.wikipedia.org, feodalisme adalah sebuah system pemerintahan dimana seorang
pemimpin, yang biasanya seorang bangsawan memiliki anak buah banyak
yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa
disebut vasal. Para vassal ini wajib
membayar upeti kepada tuan mereka.
Sedangkan para vassal pada giliran ini juga mempunyai anak buah dan
abdi-abdi mereka sendiri yang member mereka upeti.
Pertama
kali Feodalisme muncul di Perancis dan Jerman pada abad ke-9 dan 10. Ini bertepatan dengan gaya militer besar
diselenggarakan oleh Normandia.
Unsur-unsur rezim Romawi dipindahkan ke feodalisme Eropa. Villa Roma dan tanah mereka diberikan kepada
para pemimpin militer secara sementara sebagai imbalan bagi loyalitas mereka ke
Roma dan kaisar. Para militer memberikan
mereka pelayanan, terutama dalam hal militer, memberikan perlindungan. Ide-ide ini diadopsi di Eropa. Bangsawan Eropa meningkatkan daya kerja dari
hibah tanah dari raja dengan imbalan jasa militer, maka lahirlah feodalisme Eropa.
Feodalisme
adalah system pemerintahan pada tanah pinjaman dari seorang raja melalui sumpah
setia.
Vassal
adalah penguasa local yang keberadaannya disahkan oleh raja, diangkat sebagai
vassal militer, bangsawan, gerejawan, pegawai pemerintahan. Veodum adalah tanah pinjaman. Homage adalah upacara pengambilan sumpah
seorang vassal oleh raja.
Latar belakang feodalisme antara lain :
1. Peristiwa
331 April
Peristiwa
pemindahan Ibukota Romawi dari Rhoma ke Byzantium yang telah menyebabkan
seluruh fasilitas dari barat ke timur secara besar-besaran. Hal tersebut menyebabkan kekosongan pada
wilayah barat. Selain itu, ada etnis
Bar-bar yang suka menjarah Negara-negara makmur. Missal: Pits, Scot, Anglo, Frank, Slav
berkeliling di seluruh wilayah Eropa.
Mereka hanya mengganggu perbatasan.
2. Peristiwa
395
Pembagian
Romawi menjadi dua wilayah, yakni barat dan timur. Dengan pembagian itu, seluruh kepulauan
dikuasai masing-masing, padahal Barat lebih luas sedangkan fasilitasnya minim.
3. Peristiwa
476
Diawali
dengan runtuhnya Romawi Barat yang memberikan dampak yang luar biasa. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya
perlindungan terhadap wilayah barat, maka bermunculan embrio vassal (penguasa
local yang mandiri). Vassal-vassal itu
yang mendukung feodalisme.
4. Peristiwa
700
Sejak
Romawi barat runtuh, keamanan di laut tengah tidak dapat dikuasai. Oleh karena itu, diambil oleh pasukan muslim
yang memasuki Eropa. Ekspansi itu
mengakibatkan nelayan-nelayan pindah ke pedalaman, hidup sebagai petani. Hal inilah yang mengakibatkan adanya dorongan
feodalisme.
Perkembangan feodalisme di
Eropa dapat dilihat dari segi struktur dan gereja antara lain :
1. Struktur
Pada
awal feodalisme, struktur masyarakat dibedakan dalam :
Ø Bangsawan,
biarawan
Ø Satria
(kegiatan hanya latihan perang)
Ø Petani
(mayoritas kehidupan masyarakat baik sebagai petani milik ataupun penggarap)
Ø Budak
(tidak memiliki hak kemerdekaan, kehidupannya menggantikan posisi hewan)
2. Gereja
Mendominasi
kehidupan masyarakat dalam semua aspek kehidupan tidak dapat dilepaskan dari
dogma gereja. Banyak konsep-konsep yang
dilontarkan pakar gereja untuk masyarakat, missal :
Ø
Jean Seitig
Ø
Dies Seitig
Ø
Momen to Mori
Ø
City of God (yang mendasari kehidupan Eropa
Abad tengah)
Ø
Adanya pembelokkan gereja, yakni penjualan
surat pengampunan dosa yang akhirnya ada pembaharuan
Pada
tahun 1000, Feodalisme mencapai puncaknya yang ditandai dengan :
1. Perubahan
status tanah dari kontrak menjadi milik pribadi vassal
2. Perang
feodal, yakni peperangan antar kaum feodal baik di dalam suatu kerajaan maupun
di luar kerajaan, bahkan antar Negara vassal dengan pemerintah pusat
3. Perubahan
struktur masyarakat (puncak feodalisme) yakni vassal, militer, pedagang,
petani, buruh dan budak
4. Muncul
portus (embrio kota) dan gilda (organisasi seprofesi) yang dihimpun dibina
sehingga seluruh anggotanya professional di bidangnya. Gilda cakupannya sangat luas. Di kelompok pedagang sendiri, kemudian muncul
generasi baru yakni generasi intelektual.
Gereja
juga memiliki pengaruh besar dalam membentuk feodalisme, meskipun pada
dasarnya organisasi gereja tidak berkarakter Feodal, hierarki yang agak sejajar
dengan hierarki feodal. Sejak itu muncul
orang-orang kuat sebagai tuan tanah yang mengatur pemakaian tanah diwilayah
kekuasaannya. Kekuasaan mereka ditopang
oleh bawahannya. System ini kemudian
berkembang luas. Bangsawan menjadi
kelompok yang sangat istimewa dan melakukan regenerasi berdasarkan
keturunan. Sesuai dengan penelusuran
ensiklopedia, feodal atau feudal merupakan satu istilah yang digunakan pada awal era modern yakni abad ke-17 merujuk pada
pengalaman.
System
politik yang terbangun pada masa itu ditentukan oleh perpaduan antar para
militer legal maupun tidak atau warlord, tuan tanah, bangsawan raja yang lantas
tersusun hierarki dalam masyarakat yang khas : ada raja, ada bangsawan, tetapi
juga ada pelayan dan budak (vassal).
Kata kuncinya tetap hierarki.
Menurut fokusnya, kekuasaan politik bersifat local dan personal yang
menghasilkan sesuatu “dunia social dari klaim-klaim dan kekuasaan-kekuasaan
tumpang tindih”. Beberapa diantara
klaim-klaim dan kekuasaan ini mengalami konflik dan tidak ada pemerintah atau
Negara yang berdaulat dalam arti yang paling tinggi di atas wilayah dan
penduduk yang ada (Bull,1977, hlm.254).
Dalam system kekuasaan ini banyak dipenuhi ketegangan dan sering terjadi
perang. Hierarki dari Eropa, Feodalisme
terjadi dengan mudah. Sebuah berbentuk
hierarki piramida alam sudah dikembangkan dipimpin oleh raja yang dikelilingi
oleh bangsawan. Dorongan bagi
negara-negara besar di Eropa untuk melawan dan mendapatkan tanah baru dan wilayah
menyebabkan hierarki feodalisme Eropa dan keunggulan utamanya yaitu bahwa orang
yang tidak berbangsa bisa menaiki piramida kekuasaan Feodalisme. Jika seorang pria membuktikan dirinya dalam
pertempuran dan sebagai pendukung setia, dia diberi hadiah tanah (disebut
perdikana) sebagai imbalan atas tanah pendukung setia atau bawahan akan supaya sumpah setia dan memberi penghormatan kepada
tuannya atau Raja.
Didunia
abad pertengahan, ekonomi didominasi oleh pertanian dan kelebihan apa pun yang
dihasilkan menjadi sasaran klaim-klaim yang bersaing. Klaim yang berhasil menjadi dasar untuk
menciptakan dan mempertahankan kekuasaan politik. Tetapi jaringan kerajaan-kerajaan, para
pangeran, istri-istri para bangsawan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya yang
bergantung pada susunan ini diperumit oleh munculnya kekuasaan-kekuasaan
alternative di kota-kota kecil dan kota-kota besar. Kota-kota dan federasi kota bergantung pada
perdagangan dan manufaktur serta akumulasi modal yang relative tinggi. Mereka mengembangkan struktur-struktur social
dan politik yang berbeda dan sering menikmati system-sistem pemerintahan
independent yang ditentukan oleh para
warganegara.
Dari
sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215.
Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John
. Untuk pertama kali seorang raja
berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak bawahannya.
Sistem sosial yang berkembang pada masyarakat feodal Eropa umumnya terbentuk dengan sistem manor. Manor meliputi sebidang tanah yang luas milik
seorang bangsawan atau gereja. Manor
merupakan suatu kesatuan sosial dan politik, dimana pemilik manor bukan hanya
menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai penguasa, pelindung, hakim dan kepala
kepolisian. Walaupun bangsawan ini termasuk dalam suatu hierarki yang
besar, dimana dia menjadi hamba dari bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam
batas-batas manornya dia merupakan tuan tanah. Dia adalah pemilik dan penguasa yang tak
diragukan lagi oleh orang-orang dan budak-budak yang hidup di manornya. Orang yang hidup diatas tanahnya dianggap oleh
tuan tanah sebagai miliknya sebagaimana
halnya rumah, tanah dan tanaman. Di sekeliling
rumah bangsawan terdapat ladang
rakyat yang telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau 1 ½ hektar. ½ atau lebih dari hasil ladang ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan
sisanya untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak
belian. Disini terjadi ketimpangan
antara budak belian dan tuan tanah.
Orang
merdeka atau dalam kalangan apapun seseorang dilahirkan, orang yang merdeka
yang memiliki sendiri tanahnya tak dapat menjualnya pada tuan tanah yang lain. Pemilikannya sebenarnya berarti bahwa dia
tidak dapat diusir dari tanahnya, kecuali dalam keadaan darurat. Orang yang lebih rendah dari budak tidak
mempunyai hak ini. Seorang budak belian
terikat pada tanah yang dikerjakannya, tanpa ijin dan keterangan yang kuat, dia
tidak akan diijinkan untuk meninggalkan
baik masih dalam batas-batas manor tuannya maupun pada manor bangsawan lainnya.
Berdasarkan statusnya, timbul serentetan
kewajiban-kewajiban yang menjadi dasar dari organisasi ekonomi manor. Kewajiban-kewajiban ini dapat berupa keharusan
bekerja untuk tuan tanah dan lain sebagainya. Kewajiban ini berbeda-beda antara manor yang
satu dengan manor lainnya, pada tempat-tempat tertentu mereka harus bekerja
lima hari dalam seminggu untuk tuan tanahnya, sehingga tanahnya sendiri dikerjakan
oleh keluarganya (anak dan istrinya) dan akhirnya budak belian juga harus
membayar beberapa macam pajak seperti pajak kepala, pungutan kematian, pajak
kawin atau iuran untuk pemakaian pabrik atau tungku. Jika budak belian memberikan tenaganya untuk tuan
tanah, maka sebagai imbalannya si tuan tanah memberikan sesuatu yang tidak dapat diusahakan sendiri oleh sang budak,
yang utama yaitu menjamin keamanan fisik.
2.3.
Perkembangan Feodalisme di Indonesia
Di
Indonesia, praktek feodalisme ini dapat ditemukan dalam kehidupan
kerajaan-kerajaan. Para raja,
permaisuri, putri dan pangeran bersikap jumawa, kalangan priyayi bersikap
anggun dan congkak terutama pada kalangan rakyat jelata yang dianggap kastanya
berada satu level di bawahnya, baik dari segi warna darah (darah mereka biru
berkilau, sedang darah rakyat berwarna merah kecoklatan), maupun dari segi
status sosial (harta dan lingkungan pergaulan).
Sistem sosial saat itu membagi umat manusia dalam dua kelas yaitu kelas
raja atau para priyayi (government)
dan kelas rakyat jelata (the governed). Pengkotakan ini berlaku selamanya. Jabatan dalam struktur pemerintahan kerajaan
hanya dipegang oleh para priyayi. Dalam
strata sosial interen kerajaan, priyayi ada yang termasuk pada golongan tinggi
dan golongan rendah. Priyayi tinggi
terutama mereka yang menjabat pemerintahan pada struktur jabatan tinggi
misalnya Bupati, sedangkan priyayi rendah adalah mereka yang menduduki jabatan
pemerintahan pada strata yang rendah misalnya wedana.
Kalangan
priyayi akan seterusnya secara turun temurun menjadi pemerintah; sementara
kalangan rakyat akan selamanya menjadi abdi, punakawan yang diharuskan untuk
selalu tunduk dan sembah sungkem pada kalangan pamong praja. Negara, dalam sistem ini, adalah milik
kalangan ningrat yang berdarah biru; dan adalah kewajiban rakyat berdarah merah
coklat tua itu untuk tunduk dan selalu bertekuk lutut di depan kaki para
ningrat.
Hubungan
seperti ini dalam pandangan masyarakat Jawa di masa lalu adalah hubungan gusti-kawula. Raja adalah gusti
dan rakyat adalah kawula. Hubungan patrimonial ini membuat rakyat harus
selalu tunduk dan patuh terhadap apa yang diperintahkan oleh penguasa. Sebaliknya penguasa memiliki kewajiban untuk
melindungi rakyat. Walaupun dalam prakteknya,
rakyat lebih banyak harus melakukan kewajibannya kepada penguasa. Feodalisme di masa kerajaan-kerajaan
tradisional Indonesia ini mirip yang terjadi dengan feodalisme yang terjadi di
Barat abad pertengahan.
Dalam
melaksanakan pemerintahan dan melanggengkan kekuasaannya di Indonesia,
Pemerintah Kolonial menerapkan system pemerintahan tidak langsung yang
memanfaatkan system feodalisme yang sudah berkembang di Indonesia. Ciri khas feodalisme adalah ketaatan mutlak
dari lapisan paling bawah terhadap atasannya.
Hubungan antara para kolonialis dengan para feodal adalah hubungan yang
saling memanfaatkan dan saling menguntungkan, sedangkan rakyatlah yang menjadi
objek penindasan dan penghisapan dari kedua belah pihak.
Dikarenakan
penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh
para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas
keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas. Sistem sosial seperti ini juga dapat kita temukan
di Indonesia . Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali
istilah ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip
dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin
dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak
ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak
melenceng dari pengertian politiknya.
Seorang antropolog Amerika, Clifford Geertz, menggolongkan masyarakat
Jawa kepada tiga golongan, yaitu priyayi, santri dan abangan. Golongan priyayi inilah yang menduduki posisi
bangsawan.
Seperti
yang kita ketahui feodalisme adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem
kasta, dalam feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah
bentuk menjadi penguasa dan kaum elite.
Neo feodalisme adalah feodalisme modern.
Di Indonesia neo-feodalisme masih ada dan berkembang dalam sistem
pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan
Negara kita. Feodalisme terlahir dari
adanya kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia.
Sejarah membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini
sebelum datangnya Islam dan kolonialisme, karena memang Kerajaan Hindulah yang
tertua berkuasa di Nusantara ini. Sistem
yang melekat dalam Kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme. Pengelompokan manusia sesuai dengan
derajatnya tersebut.
Feodalisme
yang terjadi pada zaman Kerajaan Hindu adalah pembagian kasta dan menguasai
Nusantara sekitar 10 abad lamanya.
Feodalisme pun membekas keras dalam benak manusia Indonesia, pengaruhnya
pun tidak mudah dihapus begitu saja, sehingga feodalisme masih ada dan berubah
menjadi neo-feodalisme menjelang abad ke 21 ini. Contoh dari unsur feodalisme yang menonjolkan
tentang jenjang atau tingkat masyarakat seperti apabila ada seorang menteri
atau pejabat mengadakan pesta pora pernikahan anaknya, seluruh karyawan atau
“balakeningratannya” akan ikut serta dalam kegiatan tersebut, mereka diberi
seragam sesuai dengan fungsi dan derajatnya, ada yang menjadi ketua panitia,
penerima tamu tertentu, penerima tamu biasa dan seterusnya (contoh konkritnya
seperti pernikahan Ibas dan Aliya).
Dengan kata lain manusia Indonesia itu terbiasa dengan
pengkotak-kotakkan dalam fungsi dan derajatnya sebagai karyawan dan juga
sebagai pelayan “Bapak” seperti lazimnya dalam sistem feodalisme.
Selama 32 tahun manusia Indonesia pun seperti
di “brain-washed” (Cuci otak keadaannya) oleh yang berkuasa melalui berbagai
tradisi patuh pada pemimpin. Seperti
telah dikemukakan terdahulu dalam sistem feodalisme kuno rakyat berorientasi ke
atas ialah sang raja yang dianggap keturunan dewa yang bersifat keramat dan
yang merupakan puncak dari segala hal dalam Negara dan merupakan pusat dari
alam semesta.
2.4. Pendapat
Penulis Mengenai Feodalisme (Setuju atau Tidak)
Saya
setuju mengenai feodalisme ini, karena saya menganggap jika tidak ada kaum
penguasa tanah, kaum petani / buruh pasti tidak dapat bertahan hidup. Pada masa system feudal ini, kaum buruh harus
sangat berterimakasih kepada kaum bangsawan karena atas jasanya, ia dapat
bertahan hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama anggota keluarganya. Jika tidak ada kaum penguasa tanah,
dipastikan kaum buruh tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan tuan tanah.
Mengenai
pemilik tanah, sebenarnya pemilikan tanah / penguasaan tanah tersebut hanya
bersifat pinjaman dan diperoleh pada saat upacara pemberiaan kekuasaan atas
tanah. Dalam perkembangan selanjutnya,
tidak hanya tanah yang dipinjamkan melainkan juga pangkat dan kedudukan yang
lama-kelamaan bersifat turun-temurun.
Jelas dalam hal ini sangat bermanfaat sekali bagi kaum bangsawan
tersebut, karena selain tanah yang dapat dipinjamkan, pangkat dan kedudukan
juga dapat di pinjamkan, apalagi bersifat turun-temurun dan hal itu juga sangat
bermanfaat bagi keturunan kaum bangsawan kelak.
Jadi sudah pasti keturunan kaum bangsawan sudah dijamin hidupnya
dikemudian hari. Selain itu kaum
bangsawan juga dapat diuntungkan karena system feudal ini mengangung-agugkan
jabatan, sehingga meskipun dalam bekerja tidak terdapat prestasinya, yang
terpenting adalah pangkat dan jabatan.
Jadi
dapat dijelaskan secara sederhana bahwa feodalisme adalah 1) system social atau
politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan; 2) system
social yang mengagung-agungkan pangkat.
Sehingga dalam system feodal ini termasuk system simbiosis mutualisme
karena antara kedua belah pihak (kaum bangsawan dan buruh) saling
diuntungkan. Tanpa tuan tanah, kaum
buruh tidak dapat bertahan hidup, karena hidup kaum buruh sangat bergantung
pada tuan tanah, sehingga dapat dikatakan bahwa tuan tanah dapat
mensejahterakan nasib buruh. Untuk tuan
tanah sendiri, mereka dapat keuntungan dengan mendapatkan pinjaman berupa tanah
yang kemudian mendapatkan pangkat dan kedudukan secara turun temurun, sehingga
jelas keturunan tuan tanah kelak akan mendapatkan nasib yang baik dan jelas
seperti para tetuanya.
BAB
3 PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Secara
umum sistem feodal yang terjadi pada abad pertengahan, yang mana suatu sistem
dalam masyarakat saat itu terdapat dua kelas sosial yaitu kelas penguasa tuan
tanah dan kelas pekerja yakni para budak belian. Hubungan diantara tuan tanah dengan hambanya
sering bersifat eksploitasi yang ekstrim.
Tapi pada dasarnya masih terlihat suatu hubungan yang saling
menguntungkan, masing-masing pihak memberikan imbalan-imbalan yang sangat
penting untuk mempertahankan kehidupan dalam keadaan dimana organisasi dan stabilitas
politik sudah tidak terorganisir lagi.
Feodalisme
memang berlangsung di abad pertengahan dari peradaban bangsa Barat dengan ciri
khasnya yaitu hierarki militer berbentuk piramida dengan raja sebagai puncak
piramida, disusul kaum bangsawan, rakyat jelata dan budak belian. Sementara sekarang, feodalisme mengambil
bentuk yang baru yang sering disebut neo feodalisme di mana kekuasaan berada di
tangan sekelompok orang yang diwadahi suatu faksi atau partai politik.
Sebagai
sebuah ideology, feodalisme telah hidup dalam waktu yang cukup lama walau dalam
perkembangannya di beberapa kurun waktu, tempat dan kebudayaan yang berbeda, ia
mendapatkan nuansa-nuansa yang juga berbeda. Di Indonesia, feodalisme menjadi sebuah bentuk
“pemberangusan”. Setidaknya ada tiga hal
yang diberangus oleh feodalisme ini,yaitu 1) daya kritis; 2) daya kreatif; 3)
sikap fundamentalisme. Feodalisme tidak
hanya berkembang di Eropa, bahkan praktek feodalisme di Cina berkembang pada
jauh abad sebelum masehi. Selain itu, di
Indonesia sendiri feodalisme pertama kali berkembang pada masa kerajaan Hindu
dengan pembagian kasta-kasta.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Henry S. Lucas, Sejarah Peradaban Barat Abad
Pertengahan (Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogyakarta, 1993), hlm. 141.
6.
http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679
7.
http://www.hendria.com/2010/06/feodalisme.html
8.
http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/24/feodalisme-di-asia
9.
http://media .isnet.org/iptek/100/Shih.html
10.
http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679
11.
http://www.hendria.com/2010/06/feodalisme.html
12.
http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679
13.
http://media .isnet.org/iptek/100/Shih.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar